BERITA HUKUM DAN PERADILAN
Berita pengadilan merupakan berita yang meliputi masalah hukum, pengadilan, penegak hukum, undang-undang peradilan, dan sebagainya.
Sedangkan Masalah hukum itu meliputi hukum perdata, pidana, tata negara, adat, dan agama.
Sumber berita peradilan bisa dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Pengadilan Militer, Pengadilan Agama
Dalam Penulisan berita sidang pengadilan harus memperhatikan
1. Utmost Accuracy yaitu Reporter berita sidang pengadilanharus menyusun beritanya berdasarkan ketepatan yang tinggi
2. Priviliged Matte yaitu Reporter harus yakin bahwa bahanberita itu adalah bahan berita yangmemang patut diberitakan
Bahan berita yang patut diberitakan antara lain:
1. Barang bukti, kecuali yang dinyatakan rahasia oleh pengadilan
2. Pandangan dan pernyataan hakim, kecuali jika penggunaannya dinyatakan terlarang
3. Pernyataan-pernyataan jaksa/penuntut umum, pembela/pengacara, saksi, dan terdakwa
4. Fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Maka Itu sebabnya dalam melakukan penulisan berita hukum dikenal istilahPRESUMPTION OF INNOCENCE yaitu asas pradugatidak bersalah, wartawan tidak boleh menghakimi seseorang sampai orang tersebut dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Kemudian wartawan harusmemperhatikan asas FAIRNESS (jujur), COVER BOTH SIDES (adil, tidak memihak),dan tidak boleh melakukan TRIAL BY THE PRESS (pengadilan oleh wartawan).
0 komentar:
Posting Komentar